#
#

4.3. PROGRAM PROFESI INSINYUR ITB (PPI ITB)

Sektor bangunan dan konstruksi pada saat ini merupakan peringkat ketiga, menurut Biro Pusat Statisik, sumber utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dunia industri konstruksi pada saat ini telah berkembang pesat di Indonesia, dengan adanya peningkatan pengeluaran dari pemerintah maupun pihak swasta. Berdasarkan kondisi ini, Program Profesi Insinyur menjadi vital untuk mengawal semua proses konstruksi yang sedang dan akan terjadi di masa depan.

Seseorang yang telah melalui dan lulus program studi Program Profesi Insinyur berhak mendapatkan sertifikat Profesi Insinyur dan menerima gelar Profesi Insinyur. Perguruan tinggi negeri menjadi wadah program profesi insinyur. Institut Teknologi Bandung bersedia untuk menyediakan program profesi insinyur. Dasar hukum penyelenggaraan PS PPI di ITB berdasarkan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan adalah seperti berikut,

• Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Berdasarkan pasal 24 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, (2) program profesi dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/ atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. (4) Program profesi wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program profesi dan/atau lulusan program magister atau yang sederajat dengan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun. (5) Lulusan program profesi berhak menggunakan gelar profesi.

Berdasarkan pasal 26,(5) Gelar profesi diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi. (6) Gelar profesi ditetapkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi. (7) Gelar profesi terdiri atas profesi dan spesialis.

1